Berkas Gatot Brajamusti Masuk Kejaksaan, Ada Penambahan Pasal - Jawa Pos (Siaran Pers) (Blog)

BERITA TERKAIT

  • Polda NTB Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi

  • Timsus Polda NTB Tangkap Nelayan Penyelundup Lobster

  • Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Pembobolan Rekening Rp 8 Miliar

  • Senpi Milik Gatot Ternyata Pemberian AS

JawaPos.com - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah selangkah lebih maju. Senin (26/9) kemarin, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, berkas perkara untuk Gatot dan Dewi telah dirampungkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

”Sudah kita limpahkan,” kata Tri Budi dikutip dari Lombok Post (Jawa Pos Group), Rabu (28/9).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, terdapat penambahan pasal untuk Gatot. Penyidik menjeratnya Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk Dewi Aminah, dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

”Belum ada petunjuk dari jaksa, jadi ditunggu saja. Semoga bisa cepat P21,” kata dia. 



http://ift.tt/2dqTCCc
Share on Google Plus

About Unknown

0 comments:

Post a Comment