BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Polisi terus mendalami kasus kepemilikan senjata api ilegal Gatot Brajamusti. Selain memeriksa pengusaha AS, polisi juga berencana akan memeriksa rekan-rekan Gatot dari kalangan artis Indonesia.
"Tahap berikutnya kami juga akan memeriksa beberapa orang yang ada dalam lingkaran GB dan AS. Termasuk dalam kaitan film yang menurut GB senjata tersebut digunakan untuk properti film," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/9/2016).
Artis yang akan diperiksa penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan senjata Api Gatot yakni Elma Theana dan Reza Artamevia. Pemeriksaan keduanya guna mengetahui darimana Gatot mendapatkan senjata api tersebut.
"Untuk ET kami periksa hari Kamis jam 09.00 WIB. Terus hari Jumat pagi kami juga akan periksa sutradara dan artis film (DPO). Kemudian hari Jumat siang kami akan periksa RA," ucapnya.
Jika terbukti Gatot memiliki senjata api tanpa izin, ia terancam akan dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Gatot mengaku memiliki senjata api dan amunisi tak berizin sejak 2006, senjata itu diberikan secara cuma-cuma oleh pengusaha berinisial AS.
Gatot Brajamusti ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, tidak lama setelah ia dipilih lagi untuk memimpin Parfi, Minggu (28/8/2016). Polisi menemukan satu paket sabu di celananya dan hasil tes urine pun menyatakan dia positif menggunakan narkoba.
Penangkapan Gatot itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pekan lalu. Di rumah itu, polisi menemukan benda-benda terkait narkoba, senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK 32 dan amunisi.
http://ift.tt/2bSDgvF
0 comments:
Post a Comment