Setelah terbelit sejumlah kasus, mulai dari narkoba, kepemilikan satwa langka, hingga senjata api ilegal, Gatot kembali berurusan dengan pihak berwajib. Seorang wanita muda berisial C melaporkan Gatot atas dugaan pemerkosaan.
C mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pukul 20.00 WIB, Kamis 8 September 2016. "Kejadian itu pertama kali saat klien saya ini masih berumur 16 tahun 10 bulan. Saat itu tahun 2007 sampai 2011," ujar Pengacara C, Sudharmono Saputra.
Usai membuat laporan, C mengaku memiliki anak dari hubungan gelap dengan Gatot. Setiap berhubungan badan, C selalu dicekoki narkoba jenis sabu yang selama ini disebut asfat oleh Aa Gatot.
"Ketika Aa Gatot melakukan itu, saya di bawah pengaruh asfat, hipnotis mungkin, gaib-gaib gitu," ujar C.
Selain dirinya, C menuturkan, perlakuan tidak pantas tersebut juga menimpa beberapa orang lain yang kerap datang ke padepokannya.
Andriko Saputra selaku pengacara C mengatakan, kejadian yang dialami kliennya itu bahkan diketahui istri Aa Gatot, Dewi Aminah, dan penyanyi Reza Artamevia. Bahkan C sempat hamil hingga dua kali akibat perbuatan Aa Gatot.
Kehamilan pertama terjadi pada 2010 atau ketika berusia 20 tahun. Di usia kandungan yang baru dua bulan, C dipaksa aborsi. Bahkan proses pengguguran itu diantarkan istri Aa Gatot. Kemudian C kembali hamil pada 2011, namun ia enggan aborsi dan melahirkan pada 2012.
"Jadi klien kami dalam tekanan diberi sabu juga, dan yang namanya Reza juga ada di situ, ya termasuk istrinya Gatot juga ada," ucap Andriko yang mendampingi C.
Namun hingga saat ini, lanjut dia, anak yang dilahirkan C tidak pernah diakui Aa Gatot sebagai darah dagingnya. Dari laporan tersebut, Aa Gatot diancam Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ketika tiba di Mataram untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Gatot membantah tudingan pelecehan seksual yang dilaporkan C. "Tidak ada (pemerkosaan) itu, bohong," ucap Gatot.
Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan status Gatot terkait kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah pengikutnya. Aa Gatot resmi menyandang status tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Gatot telah diperiksa penyidik terkait kasus ini pada Selasa, 8 November kemarin. Sebanyak 38 pertanyaan dilontarkan oleh penyidik dan tak ada penyangkalan dari Aa Gatot.
"Dia tidak mengelak, semua diakui. Semua pertanyaan dijawab. Jadi apa yang dituduhkan kepada pelapor semua diakui, termasuk kejadian-kejadian pelecehan seksualnya," ujar Awi 14 November 2016.
Awi melanjutkan, hasil tes DNA antara Aa Gatot, C, dan anaknya juga diakui. Aa Gatot mengakui bocah empat tahun yang dilahirkan C merupakan hasil hubungan dengan dirinya.
"Sejak itu juga, yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," jelas dia.
Kini penyidik tinggal menyusun dan melengkapi berkas kasus dugaan pencabulan ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Namun Awi tak menjelaskan secara detil, kapan berkas akan dilimpahkan.
Pernyataan berbeda justru keluar dari kuasa hukum Aa Gatot, Ahmad Rifai. Ia menyatakan, kliennya tidak membenarkan telah melakukan tindak pelecehan seksual.
"Yang jelas pencabulan itu tidak ada. Yang diakui Aa Gatot itu, apakah ia kenal dengan pelapor (CT). Kalau enggak kenal kan enggak mungkin. Tidak ada pencabulan, tidak ada perkosaan, itu tidak ada," tutur Ahmad Rifai.
Hasil tes DNA dinilainya bukan bukti dari tindakan pelecehan seksual. Yang bisa membuktikannya hanyalah hasil visum.
3 dari 4 halaman
http://ift.tt/2ilGCvO
0 comments:
Post a Comment