WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Masih ingat dengan sosok Jonru Ginting?
Ya, sosok pegiat media sosial sekaligus penulis bernama asli Jon Riah Ukur Ginting pernah ramai dibicarakan publik.
Terutama pada saat ia divonis bersalah dengan dakwaan ujaran kebencian.
Kasusnya berawal dari laporan Muannas Alaidid ke Mapolda Metro Jaya pada Agustus 2017 karena dianggap sering mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya.
• Anggap Penyiraman Air Keras Tindak Pidana Biasa,Teddy Gusnaidi: Novel Itu Karyawan KPK,Bukan Pejuang
Polisi kemudian menindaklanjuti kasus itu, dan menyatakan ada empat posting-an Jonru di akun Facebook yang dipermasalahkan terkait tindak pidana ITE hingga diskriminasi ras, etnis, dan antargolongan.
Empat tulisan Jonru itu yakni, Juni 2017 soal Quraish Shihab, yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal; postingan soal Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017.
Selain itu, soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017, dan unggahan soal antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017
• Warganet Bandingkan Tuntutan Dua Tahun Penjara Antara Ahmad Dhani dan Penyerang Novel Baswedan,
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Poisi kemudian menetapkan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian pada 29 September 2017, dan langsung menahan Jonru di Rutan Polda Metro Jaya. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Upaya praperadilan hingga banding yang dilakukan Jonru, gagal.
Ia pun menghirup udara bebas pada Oktober 2018 setelah kuasa hukum mengajukan pembebasan bersyarat.
• Beredar Foto dokter Tirta Tak Jaga Jarak saat di Restoran Holywings, Kini Dia Dicaci-maki Warganet
https://ift.tt/3ftqoxA
0 comments:
Post a Comment