Jenazah Gatot Brajamusti Akan Dibawa ke Sukabumi - detikNews

Jakarta -

Gatot Brajamusti meninggal dunia akibat penyakit komplikasi hipertensi dan gula darah tinggi. Jenazah pria yang akrab disapa Aa Gatot itu akan dibawa ke Sukabumi.

"Saat ini sedang dilakukan proses serah-terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).

Rika mengatakan Aa Gatot meninggal dunia pada pukul 16.11 WIB di RS Pengayoman. Saat dirujuk ke rumah sakit, Aa Gatot mengeluhkan hipertensi dan gula darah tinggi. Selain itu, Aa Gatot memiliki riwayat penyakit stroke.

"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Yang bersangkutan memiliki riwayat stroke, saat dirujuk, anak dan kuasa hukum/pengacara yang bersangkutan ada bersamanya," ujarnya.

Diketahui, Aa Gatot sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang.

Gatot Brajamusti menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya menghuni sel selama 20 tahun.

Kasus pertama adalah kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.

Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Dalam kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.

Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur di bawah 17 tahun. Awalnya sang anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP.

Hukuman Gatot genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

(yld/imk)

https://ift.tt/3eFnQNx
Share on Google Plus

About Unknown

0 comments:

Post a Comment