"Belum tersangka, masih calon tersangka lah karena sudah cukup kuat buktinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Awi mengatakan, peningkatan status tersangka Aa Gatot Brajamusti akan dilakukan setelah gelar perkara. Namun, penyidik sampai saat ini telah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Aa Gatot sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Fakta hukumnya sudah ada, korban mengakui adanya persetubuhan itu, kemudian Aa GB sendiri sudah mengakui. Ya nanti kita sambil menunggu bukti yang lain," jelasnya.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil tes DNA terhadap anak dari korban CTP. Penyidik sendiri telah mengambil sampel DNA Aa Gator Brajamusti.
"Penyidik Renakta sejak dua hari sudah di Polda NTB untuk memeriksa yang bersangkutan dan sudah mengambil sampel DNA Aa GB juga dengan swipe pada mulutnya," pungkasnya.
(mei/Hbb)
http://ift.tt/2dNHhrX
0 comments:
Post a Comment