Pengacara Minta Aa Gatot Brajamusti Dibebaskan - Okezone

JAKARTA - Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, memberikan kabar mengejutkan terkait pelaksanaan proses hukum kliennya. Kepada Okezone, Rifai menyebut Gatot harus segera dibebaskan lantaran masa penahanan yang sudah melewati batas waktu.

"Terkini, Aa Gatot harus dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis pada tanggal 17, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," terang Rifai, saat dihubungi pada Kamis (15/12/2016).

Rifai menambahkan, masa penahanan Gatot sudah sempat diperpanjang. Namun, batas waktu masa tahanan sendiri sudah habis per tanggal 17 Desember 2016 lalu.

Sebelumnya, Gatot Brajamusti sudah menjalani pemeriksaan di Jakarta dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan. Saat ini, mantan guru spiritual Reza Artamevia itu sendiri sudah dikembalikan ke tahanan Mapolda NTB.

Mengenai perkembangan kasus kliennya, Achmad Rifai belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut lagi. Pasalnya, ia bersama tim telah berencana untuk mengadakan jumpa pers terkait perkembangan kasus Gatot Brajamusti pada hari Minggu, 18 September 2016 besok.

"Kita hari Minggu jam 15.00 jumpa pers terkait proses hukum Aa Gatot di kantor. Disitu kita nanti juga membahas tentang langkah-langkah hukum lainnya," tandas Rifai.

(edh)

http://ift.tt/2hnqrjo
Share on Google Plus

About Unknown

0 comments:

Post a Comment