MA Genapkan Hukuman Gatot Brajamusti Jadi 20 Tahun Penjara - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggenapkan hukuman Gatot Brajamusti menjadi 20 tahun penjara. Lamanya hukuman itu dikumpulkan dari 3 kasus yang menjeratnya.

Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.

"Perkara Nomor 666 K/PID.SUS-LH/2019 telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh, Gazalba Saleh dan Eddy Army sebagai anggota majelis, menolak permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dengan perbaikan. Artinya, MA memperbaiki pidana yang dijatuhkan oleh judex factie-hakim tingkat pertama dan tingkat banding-hanya pidana penjara," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (17/6/2019).


Padahal, kata Andi Samsan Nganro, ancaman pidana dari tindak pidana yang dinyatakan terbukti dilakukan oleh Terdakwa Gatot Brajamusti alias AA Gatot Barajamusti bin H Dudung Sarkulibrata yaitu tanpa hak memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menguasai senjata api dan amunisi."Ini berarti melanggar dua perundang-undangan pidana yang ancaman pidananya bersifat komulasi yaitu selain pidana penjara juga pidana denda," ucap Andi Samsan Nganro.

Sedangkan judex factie hanya menjatuhkan pidana penjara. Sebab UU 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumbar Daya Alam Hayati Ekosistem Pasal 21 ayat (2) yang dilanggar itu selain mengandung ancaman pidana penjara juga pidana denda.

"Oleh karena itu MA memperbaiki pidana yang dijatuhkan oleh Judec factie a'quo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 25 juta," cetus Andi Samsan Nganro.


Kasus Asusila
Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.

Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun. Awalnya anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-imingan akan menikahi CTP.

Kasus Narkoba
Hukuman Aa Gatot genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Tonton video Gatot Dihukum Satu Tahun Penjara atas Kasus Senpi:

[Gambas:Video 20detik]


(asp/rvk)

http://bit.ly/2RjgjIB
Share on Google Plus

About Unknown

0 comments:

Post a Comment