JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot (58), meninggal dunia.
Gatot meninggal dunia saat menjalani kurungan penjara di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 tahun.
Dilarikan ke rumah sakit
Pada Minggu, 8 November 2020, Gatot mengeluh soal penyakitnya dan dirujuk ke Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta.
Tidak sendiri, Gatot langsung didampingi oleh anak dan kuasa hukumnya di rumah sakit.
Kepada Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan Gatot mengeluh soal hipertensi dan gula darah.
"(Namun) Dia dinyatakan meninggal pada pukul 16.11 oleh dokter Rumah Sakit Pengayoman," kata Rika, Minggu.
Penyebab meninggal dunia
Selain hipertensi dan gula darah, Rika mengatakan Gatot rupanya juga memiliki riwayat penyakit stroke.
Baca juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Suci Patia: Selamat Menuju Keabadian Papa Sayang...
Di sisi lain anak Gatot, Suci Patia, juga membenarkan pernyataan Rika soal keluhan ayahnya dan itu menjadi penyebab meninggalnya.
"Sakitnya sudah lama, punya diabetes," kata Suci kepada Kompas.com, Minggu.
Kendati demikian, Suci tidak mengetahui soal penyakit hipertensi ayahnya.
"Setauku diabetes sih, karena gula darahnya tinggi sekali," kata Suci.
Kesedihan Suci
Tentunya, Suci sebagai anak sangat sedih dan kehilangan atas kepergian ayahnya.
Baca juga: Anak Ungkap Penyebab Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
Dia melalui unggahan Insta Story Instagram-nya pun meluapkan rasa kesedihannya itu.
"Selamat menuju keabadian, Papa Sayang. Usia tak lagi ada, namun Papa akan bersemayam dalam hati ini. Selamanya," tulis Suci seperti dikutip Kompas.con.
Suci mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberinya semangat dan doa, terkhusus untuk kebahagiaan ayahnya.
"Mohon dibuka pintu maaf untuk ayahanda tercinta, Gatot Brajamusti, jika beliau pernah menuai salah semasa hidupnya," tulis Suci.
Kasus Gatot
Ada tiga kasus pidana yang menjerat Gatot Brajamusti hingga membuat dia dijatuhi hukuman total 20 tahun penjara.
Baca juga: Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
Vonis ini merupakan akumulasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Gatot.
Pada Juli 2017, kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Gatot disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Gatot divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.
Setelah kasus narkoba muncul ke permukaan publik, Gatot dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CT atas kasus asusila.
Sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Kasus narkoba yang menjerat Gatot membuat polisi juga menggeledah rumah Gatot di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan, bukan narkotika yang ditemukan, polisi menemukan senjata apil ilegal dan satwa liar yang dilindungi.
Kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
https://ift.tt/36mdQow
0 comments:
Post a Comment